Kota Malang PPKM Level 3, Anak Usia 5 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Masuk Mal

Pengunjung mal yang mengakses aplikasi peduli lindungi, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Kota Malang masuk PPKM Level 3 sejumlah pembatasan dilakukan. Salah satunya Anak usia 5 tahun ke bawah tidak diperbolehkan masuk mal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Kota Malang yang diperbolehkan masuk ke mal hanya anak usia 6 tahun ke atas.

Namun, agar anak usia 6 tahun ke atas bisa masuk mal harus memenuhi syarat dengan menunjukkan bukti vaksin dosis pertama serta didampingi orang tua.

Sehingga ketika anak usia 6 tahun ke atas belum mendapatkan vaksin secara otomatis tidak diperbolehkan masuk mal.

Pembatasan bagi anak usia 5 tahun ke bawah itu dilakukan karena mereka cukup rentan terpapar Covid-19. Apalagi kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level wilayah Jawa-Bali.

Di aturan yang tertuang dalam Inmendagri tidak diperkenankan membawa anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun masuk ke dalam mal, jika belum menerima vaksin.

“Kita ngikuti aturan yang di Inmendgari, kan telah diatur terkait itu (pembatasan aktivitas di Mal), ujarnya, Jumat (18/2).

Dari situ, Sutiaji meminta pengelola mal untuk benar-benar mengimplementasikan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah anak dibawah usia 6 tahun dan belum divaksin memasuki area.

“Saya contohkan anak saya saja. Dia mau coba masuk ke salah satu mal, tapi karena Peduli Lindunginya tidak bisa, ya tidak bisa masuk. Terus akhirnya diminta kartu anak. Yang jelas dibawah 6 tahun tidak boleh masuk,” terangnya.

Guna memantau penerapan aplikasi Peduli Lindungi, pihaknya juga akan mengadakan patroli rutin ke tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Jika saat patroli kami menemukan ada tempat yang tidak pakai Peduli Lindungi kita beri tindakan tegas. Kalau perlu untuk antisipasi anak-anak jangan dulu dibawa ke tempat-tempat ramai,” kata Sutiaji.

Perlu diketahui, pembatasan kapasitas di beberapa tempat juga diatur dalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 ini. Seperti kapasitas untuk masuk bioskop, hingga area permainan anak yang ada di dalam mal.

Dalam aturan itu, hanya boleh diisi 50 persen kapasitas dan anak-anak yang sudah divaksin saja yang bisa masuk menikmati fasilitas hiburan anak tersebut.(der)