Kota Batu Pertahankan Lahan Sawah Seluas 643 Hektare

Areal lahan pertanian di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE– Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu ditetapkan. Perubahan regulasi kebijakan pemanfaatan ruang ini dibahas sejak 2019 lalu. Sebelumnya kebijakan pemanfaatan ruang mengacu pada Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030. Kini diubah dalam Perda RTRW 2022-2042.

Salah satu klausul yang ditetapkan dalam perda perubahan itu, yakni kewajiban mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD). Dari hasil verifikasi diketahui LSD Kota Batu seluas 643 hektar. Kewajiban tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengatakan, dengan aturan itu, pemerintah daerah wajib menyediakan LSD guna menjaga ketersedian pangan. Sehingga areal lahan pertanian tidak dengan mudah dialihfungsikan peruntukannya.

Baca juga: Luas Sawah Kota Batu Terus Menyusut Tergerus Kebutuhan Ruang untuk Permukiman

Baca juga: Kota Batu Defisit Beras, Pemdes Pendem Ingin Pertahankan Lahan Pertanian agar Tak Menyusut

Baca juga: Bangunan Ilegal Tumbuh Subur di Kota Batu, DPRD: Akibat Pembiaran Eksekutif

“Ini bentuk, agar pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian. Lahan LSD tidak boleh dialihfungsikan seperti pembangunan pariwisata atau kawasan perumahan,” kata Asmadi.

Kepala Bappelitbangda Kota Batu, Mohamad Forkan ditetapkannya LSD seluas 643 hektar berdasarkan verifikasi faktual. Sebelumnya lahan yang diusulkan sebagai LSD seluas 684,4 hektar. Maka lahan yang dilepaskan seluas 34,73 hektar karena terdapat bangunan di atasnya. Selain itu, dari segi ukuran relatif sempit maupun masuk kawasan proyek strategis nasional.

Baca juga: Perubahan Perda RTRW Mengambang, 45 Perizinan untuk Aktivitas Usaha di Kota Batu Tersendat

Baca juga: Aliansi Selamatkan Malang Raya Soroti Revisi Perda RTRW Kota Batu

Baca juga: Aliansi Malang Raya Menilai Perubahan Perda RTRW Kota Batu Ancaman bagi Ruang Hidup

“Maka verifikasi faktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menetapkan 643 hektar LSD,” imbuh dia.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan Raperda RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 berjalan cukup lama sekitar 3 tahun. Lantaran harus dilakukan sinkronisasi lintas sektor dan revisi hingga akhirnya kembali digulirkan. Hingga akhirnya Kementerian ATR/BPN menyetujui perubahan Perda RTRW.

Dtetapkannya raperda RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 ini diharapkan dapat mencapai tujuan penataan ruang Kota Batu. Mewujudkan ruang kota berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan. Selanjutnya, perubahan perda itu disampaikan ke Pemprov Jatim.

“Selanjutnya, dari gubernur dikonsultasikan kepada Kemendagri guna penetapan hasil evaluasi atas raperda RTRW tersebut,” tandasnya.(end)