Perubahan Perda RTRW Mengambang, 45 Perizinan untuk Aktivitas Usaha di Kota Batu Tersendat

MALANGVOICE – Sejak dibahas 2019 lalu, revisi Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) belum juga rampung.

Perubahan itu diselaraskan sesuai dengan perkembangan kondisi Kota Batu saat ini. Raperda perubahan itu mengatur kebijakan tata kelola pemanfaatan ruang tahun 2019-2039. Mengganti aturan sebelumnya, pemanfaatan ruang dalam rentang waktu 2010-2030.

Sejumlah ganjalan pun muncul seiring belum rampungnya raperda perubahan yang kini masih tahap kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satunya terkait persoalan perizinan bangunan. Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Kota Batu, Yogi Triatmaja.

Ia mengatakan, HIPMI di tiap daerah seluruh Indonesia, dilibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu untuk memantau mekanisme perizinan di tiap daerah yang berada di ranah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tiap kabupaten/kota.

“Kan Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Pak Bahlil Lahadalia dulunya pernah jadi Ketua Umum BPP HIPMI. Makanya, organisasi ini juga dilibatkan untuk memantau mekanisme perizinan,” terang Yogi.

Yogi mengatakan, saat ini ada sekitar 45 perizinan untuk keperluan aktivitas usaha yang terhambat. Pengajuan kerangka rencana kota (KRK) sebagai syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) masih tertahan di dinas lantaran tahapan itu tak bisa diproses karena menunggu disahkannya perubahan Perda RTRW.

Untuk itu, pihaknya berharap, perubahan payung hukum pengelolaan dan pemanfaatan ruang itu bisa segera selesai. Karena jika aspek perizinan masih terganjal, maka berakibat pada merosotnya iklim investasi di Kota Batu.

“Kami dari pengusaha sangat mendukung percepatan penyelesaian Perda RTRW. Apalagi saat ini sudah ada 45 usaha yang terhambat perizinannya karena belum selesainya Perda RTRW,” ujarnya.

Yogi menuturkan, KRK berkaitan erat untuk mendapatkan IMB. Namun para pelaku usaha kesulitan dalam proses kepengurusan IMB karena RTRW belum rampung. Padahal IMB dibutuhkan untuk mendapatkan legalitas usaha yang didaftarkan secara online melalui sistem single submission risk based approach (OSS-RBA).

“Kan untuk mendapatkan perizinan semacam, IUP, TDP, PIRT maupun mendirikan usaha seperti cafe ataupun resto harus melampirkan IMB,” terang dia.

Lebih lanjut, melalui BPC HIPMI Kota Batu, pihaknya berkeinginan untuk menciptakan pengusaha muda Kota Batu. Dengan cara melakukan pendekatan melalui sektor UMKM. Selain itu, pihaknya juga ingin mendorong pelaku UMKM di Kota Batu melek perizinan.

“Saat ini untuk pengurusan perizinan juga semakin cepat dan mudah melalui OSS RBA. Dengan sistem tersebut ke depan kami ingin pelaku UMKM bisa terdaftar di E-Katalog RKPP dan M-Biss. Sehingga ketika Pemkot Batu ingin melakukan pemesanan pengerjaan sudah tidak perlu lagi SPK, namun bisa melalui surat pemesanan e-commers,” jelasnya.(der)