Komplotan Penikmat Sabu-Sabu Diringkus Polres Malang Kota

MALANGVOICE – Upaya Polres Malang Kota memberantas perdaran narkoba terus dilakukan. Salah satunya dengan menangkap Hariyadi (48).

Kasus ini terbongkar ketika unit Satreskoba Polres Malang Kota meringkus Agus Permadi di kawasan Sawojajar 2, Kabupaten Malang. Ia terbukti membawa 0,46 gram sabu-sabu.

“Dari penangkapan itu, kami kembangkan kasus ini dan ditangkap pelaku lain secara berurutan,” kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, Rabu (8/8).

Pelaku lain yang ditangkap, kata Samsul, adalah Nurul Hidaya. Wanita itu kedapatan narkoba seberat 4,93 gram.

Terakhir, Hariyadi diamankan petugas saat asyik pesta sabu-sabu bersama Andhy. Saat itu, Andhy menyimpan sabu seberat 2,21 gram. Sedangkan Hariyadi merupakan residivis yang sama ini terbukti memiliki sabu seberat 45,07 gram.

“Totalnya yang kami amankan seberat 53,34 gram. Kami masih dalami kasus ini,” tandasnya.(Der/Aka)