Komisi E DPR Provinsi Jatim Minta Pemkab Malang Tingkatkan Penyaluran Bantuan

Suasana pertemuan dengan Komisi E DPR Provinsi Jatim. (Toski D).
Suasana pertemuan dengan Komisi E DPR Provinsi Jatim. (Toski D).

MALANGVOICE – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Jawa Timur minta Pemkab Malang lebih meningkatkan penyaluran bantuan jaringan sosial bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hikmah Bafaqih saat menggelar kunjung kerja ke Peringgitan Pendopo Agung, Kabupaten Malang, yang diterima langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi, Jumat (8/5).

Menurut Hikmah, Pemkab Malang harus lebih akuntabilitas dalam melakukan pendataan untuk pengalokasian bantuan jaringan sosial bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak adanya wabah Covid-19.

“Jangan sampai double, saat ini banyak program yang ada di Kemensos, untuk itu Pemkab Malang harus meningkatkan penyaluran bantuan tersebut, agar bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran,” tegas Hikma, saat didampingi Sri Untari, dan Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media usai melakukan pertemuan di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (8/5).

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, dalam pendataan penerima bantuan, Pemkab Malang hanya menyeleksi orang yang mampu, alih-alih memilih warga miskin yang terdampak.

“Karena orang yang mampu itu sedikit daripada yang gak mampu. Kalau memilih yang gak mampu kan banyak bisa sebulan untuk pendataan. Kalau yang mampu itu pasti lebih sedikit, jadi cepat,” ucapnya.

Untuk kategori warga yang mampu sendiri, lanjut Sanusi, dirinya telah memerintahkan Dinas Sosial untuk lebih ditingkatkan penyalurannya dan akuntabilitas supaya merata. Untuk KK yang masih berpenghasilan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), KK yang mempunyai mobil, ataupun KK yang masih ada penghasilan, yang saat ini sedang dalam tahap pendataan.

“Sesuai hasil rapat dengan Forkopimda, data dari Dukcapil ada 860 ribu KK se-Kabupaten Malang dipetakan lagi dengan memetakan masyarakat statusnya kaya. Jadi, tinggal dikurangi dan ditemukan data terbaru dari jumlah status masyarakat yang miskin atau tidak mampu. Kalau Guru GTT, Guru Madrasah itu masih boleh mendapat,” tukasnya.

Sebagai informasi, bantuan berupa 20 kilogram tersebut menghabiskan dana sekitar 104 miliar. Dana tersebut didapat penuh dari APBD Kabupaten Malang.(Der/Aka)