Komisi C: Selama Proses Hukum Proyek Jeking Tidar tak Bisa Dikerjakan

Bambang Sumarto
Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, memastikan, proyek jeking di Jalan Tidar-Jalan Bondowoso tidak bisa dilanjutkan, selama masih ada proses hukum.

Ia menambahkan, jika proyek itu tetap dikerjakan tahun ini, dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada saat pembahasan di Banggar maupun komisi, selalu kami sampaikan bahwa proyek jeking tidak bisa dilanjutkan, selama belum ada putusan inkrah,” kata Bambang, beberapa menit lalu.

Dijelaskan pula, pada saat rapat Banngar, pembangunan lanjutan proyek jeking dengan anggaran Rp 16 miliar disetujui Dewan, dengan catatan proses hukumnya telah selesai.

“Memang Jeking ini terkait kebutuhan masyarakat, tapi kami menyetujui anggaran itu dengan catatan, bahwa bisa dilaksanakan jika ada putusan hukum yang inkrah,” timpalnya.

Sengketa proyek jeking antara Pemkot Malang dan PT CGA memasuki babak baru, pasca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memenangkan Pemkot Malang.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Malang, hakim memenangkan PT CGA dan memerintahkan Pemkot membayar sisa pekerjaan sekitar Rp 14 miliar. Rencananya atas putusan hakim tingkat banding itu PT CGA akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau PT CGA memang mengajukan kasasi, berarti putusan belum inkrah, artinya pekerjaan tidak bisa lanjut. Sampai pada titik ini, kami di Komisi C mengimbau Pemkot Malang agar meminta petunjuk atau fatwa kepada BPK, jika ingin meneruskan pekerjaan,” bebernya.

Politisi Golkar itu menegaskan, akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk rapat bersama jika proyek sudah memasuki proses perencanaan atau sebelum dilakukan lelang.

“Prinsipnya, ketika sudah terlanjur dianggarkan, jangan sampai dilaksanakan dahulu sebelum kasus ini inkrah atau sudah mendapat fatwa dari BPK. Ini yang selalu menjadi penekanan Komisi C kepada mitra kerja di eksekutif, bahwa setiap pekerjaan harus sesuai aturan perundangan yang berlaku,” urainya.