Kini, Bayar Pajak Daerah Cukup Via Transfer Ker!

BP2D (Eks Dispenda)-Bank Jatim-PLN Teken MoU

Penandatanganan MoU Pemkot dengan Bank Jatim dan PLN. (Muhammad Choirul
Penandatanganan MoU Pemkot dengan Bank Jatim dan PLN. (Muhammad Choirul

MALANGVOICE – Berbagai terobosan terus digalakkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Hal ini tak lepas dari langkah konkret dalam rangma meningkatkan pelayanan prima masyarakat.

Selasa (7/3), SKPD eks Dispenda tersebut menunjukkan aksi nyata realisasi program dan layanan untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Jika selama ini masyarakat harus datang langsung ke Kantor BP2D untuk melakukan pembayaran pajak, kini aktivitas pembayaran cukup dilakukan via transfer melalui rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah.

“Kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain untuk tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” kata Kepala BP2T Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Penandatanganan MoU pun dilaksanakan terkait kerjasama pembukaan rekwning pajak daerah. Ade menyebut, MoU ini menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 43 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 25 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuh jenis pajak daerah yang nantinya dapat dibayarkan melalui rekening Bank Jatim meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatangan MoU antara Pemkot Malang dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama ini, kedua belah pihak memang sudah bersinergi dalam hal pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Demikian ujar Manager Area PLN Malang, Joyce Lanni Wantani.

“Kerjasama sebenarnya sudah lama, ini kelanjutannya. Nantinya PPJ ini dilekatkan jadi satu rekening, namun poin-poinnya terpisah,” ungkapnya.