Kemen PPPA Kecam Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang

Ilustrasi bullying. (Freepik)

MALANGVOICE – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan dan penganiayaan siswi SD di Blimbing, Kota Malang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA, Nahar, meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukum serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku atas kasus yang dialami bocah berusia 13 tahun itu.

Kasus pencabulan dan penganiayaan kepada siswi SD di Blimbing itu terjadi pada Kamis (18/11) lalu, korban di setubuhi seorang pria berinisial Y yang juga masih di bawah umur.

Kemudian, Istri siri Y yang mengetahui perbuatan itu kesal, lalu memanggil teman-temannya dan membawa korban menuju perumahan kosong di wilayah Kota Malang dan melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Korban Pencabulan dan Penganiayaan Dapat Pendampingan Dinsos

Selama penganiayaan berlangsung, salah satu tersangka sempat merekam video persekusi yang dilakukan dan menyebarkannya ke media sosial (Medsos).

“Kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban,” ujarnya, Kamis (25/11).

Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang Kota yang bergerak cepat menangkap para terduga pelaku yang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan tersebut.

Dari 7 tersangka itu, hanya satu pelaku yang tidak ditahan karena di bawah umur.

Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para tersangka ternyata masih berusia anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri.

Hal ini, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman wilayah Malang Raya untuk mendapatkan pemulihan psikis,” kata dia.

Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga diluar kota.

Sebagai informasi tambahan, Nahar mengatakan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.(der)