Kejari Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

Lokasi Aset Pemkot Malang yang sudah berpindah tangan. (Lisdya)
Lokasi Aset Pemkot Malang yang sudah berpindah tangan. (Lisdya)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum atas dugaan korupsi aset Pemkot Malang di Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan bahwa pihaknya pada Kamis (12/7) kemarin sudah melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang pada 9 juli 2018 lalu.

“Kemarin kami lakukan penggeledahan di daerah Taman Gayam dan Jalan Buring, Oro – Oro Dowo terkait aset Pemkot. Beberapa barang bukti berupa dokumen kami amankan. Penggeledahan dilakukan serentak mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” ungkap Amran kepada awak media, Jumat (13/7).

Ada dua tim penyidik kejaksaan didampingi lima anggota Polres Malang Kota yang melakukan penggeledahan tersebut.

Dijelaskan Amran, bahwa aset Pemkot itu dulunya berupa rumah hunian dan dipinjamkan dengan hak guna pakai, namun perjalanan waktu, aset itu dijual oleh oknum dan berpindah tangan dengan diterbitkan Surat Hak Milik (SHM).

Aset tersebut diperkirakan seluas kurang lebih 360 m+ dan sudah dibangun 5 ruko dengan bangunan 3 lantai.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi uang negara berupa aset Pemkot Malang itu berawal dari laporan masyarakat. “Ini ada dugaan korupsi. Kami akan sikat pelaku korupsi. Kami sangat serius dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dugaan tersebut akhirnya ditindaklanjuti Kejari setelah dibuktikan dengan keluarnya Surat perintah penyelidikan (Seprindik) pada 23 April 2018 lalu.

Dalam pendalaman itu, diduga ada perbuatan yang mengarah ke pidana. “Kalau sudah ada peristiwa pidana? seperti contoh aset yang masih tercatat sampai sekarang di Pemkot dan belum ada pelepasan. Kemudian timbul SHM ke seseorang. Itu kan bukti peristiwa pidana,” tegasnya.

“Peningkatan status penyidikan ini, pihak kami sudah memeriksa lima orang. Itu merupakan tahap pengembangan dan peningkatan dari yang sebelumnya dalam penyelidikan dan keterangan 30 saksi,” pungkasnya.

Setelah memanggil 30 saksi tersebut, didapatkan dokumen – dokumen terkait aset kemudian diserahkan ke tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Malang.(Der/Aka)