Kejari Limpahkan Kasus Proyek Fiktif ke Pengadilan Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono. (deny)
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono. (deny)

MALANGVOICE – Kasus proyek fiktf pengadaan barang dan jasa, Dinas Pasar Kota Malang, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelimpahan itu, dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Triantono, paling lambat sampai pekan depan.

Pihaknya, masih mengumpulkan data dan berkas dari keempat tersangka. “Ada beberapa yang masih perlu dilengkapi, secepatnya akan kami limpahkan,” katanya.

Sebelumnya, empat tersangka, Eko Wahyudi, Sulthon Nawari, Edi Winarno, dan Widodo, sudah menjalani masa tahanan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Mereka dinyatakan bersalah dan merugikan uang negara pada kasus yang dilakukan 2014 silam.