Kejari Kota Malang Sita Aset Milik Tersangka Korupsi KSU Montana

Kejari Kota Malang menggeledah kasus korupsi KSU Montana. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penggeledahan dan menyita aset milik tersangka korupsi Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68).

Tim Pidus Kejari Kota Malang menyita dua lahan dan bangunan seluas 180 meter di kawasan Lesanpuro, Kota Malang pada Jumat (3/11).

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, SH., MH, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan aset itu sudah sesuai dengan surat perintah Kejari Kota Malang dan izin Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Lulusan Binus University Terbanyak Cetak Entrepreneurship

KWB Nusantara Adventure 6, Jurus Jitu Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Batu

Kukuh Yudha Prakasa, SH., MH Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang & didampingi oleh Muhammad Fahmi Abdillah, SH Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Malang

“Saat penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen dan barang bukti satu buah CPU, yang dikuasai atas nama Herman Santoso serta beberapa dokumen di rumah Dewi Maria,” kata Kukuh, Senin (6/11).

Dokumen yang didapat saat penggeledahan itu masih berhubungan dengan aktivitas korupsi dua tersangka KSU Montana dari pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Tindakan itu dilakukan mulai 2013 sampai 2018.

“Beberapa dokumen perjanjian utang piutang KSU Montana dan beberapa nasabah. Itu yang kami lakukan untuk pembuktian di persidangan,” lanjutnya.

Sementara terkait penyitaan aset, dijelaskan Kukuh, dilakukan sebagai upaya memgembalikan kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka.

“Ada dua tanah sertifikat hak milik atas nama suami Dewi, Misbahudin. Dalam waktu dekat akan kami beri plang sebagai tanda penyitaan aset,” jelasnya.

Saat ini dua tersangka Dewi Maria (68), dan bendahara Veronika Dwi (47) diperpanjang masa tahanan selama 40 hari dan akan segera disidangkan pada Desember 2023.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(der)