Kejaksaan Batu Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji di Awal Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo. (MVoice/Kejari Batu).

MALANGVOICE– Kejari Kota Batu bakal menyiapkan kejutan di bulan pertama tahun 2024. Korps adhyaksa itu akan melakukan pengembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Proyek itu berada di bawah Dinas Kesehatan dengan dibiayai APBD 2021.

“Saya janjikan di Minggu pertama bulan Januari 2024, akan kami sampaikan perkembangan dari perkara kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Perkembangan itu dari hasil ekspose yang telah dilakukan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo.

Meski begitu, Didik belum menyampaikan secara rinci perkembangan seperti apa yang akan dijadikan surprise tahun baru. Entah pengungkapan tersangka baru ataupun perkembangan yang lainnya.

“Akan kami jadikan surprise awal tahun. Rincinya belum akan disampaikan dulu. Khawatir bocor dan kabur. Tapi yang pasti, kasus ini jadi prioritas saya. Sejak satu Minggu pertama menjabat Kajari Batu, saya sudah minta ekspose,” tegasnya.

Baca juga:
Komika Asal Kota Batu ‘Memanggang’ Cak Imin di Malam Tahun Baru 2024

Tubuh Korban Mutilasi di Jalan Serayu Terpotong 10 Bagian

One Way Bakal Diberlakukan di Jalan Ir Soekarno saat Terjadi Lonjakan Kendaraan di Libur Tahun Baru 2024

Dia juga memastikan, kasus perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji akan terus berlanjut dan tidak akan berhenti begitu saja. Pihaknya telah melakukan pemetaan-pemetaan dan akan segera disampaikan update terbaru.

“Perkembangan ini bisa macam-macam. Apakah akan ada tersangka baru dari pihak swasta atau ASN, yang jelas ada perkembangan. Tidak stag seperti yang sebelumnya. Kami sudah siapkan hal ini,” bebernya.

Baca juga:
Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana Umum

Kilas Balik Capaian Kejari Batu Sepanjang Tahun 2022

Beri Layanan Bantuan Hukum, Kejari Batu Jalin Kerja Sama dengan Seluruh Pemdes

UNODC Puji Kehadiran Pondok Seduluran Kejari Batu

Disisi lain, Didik juga menegaskan, sepanjang tahun 2024 nanti, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Batu. Dia membeberkan, Kejari Batu telah mendapat anggaran untuk menyelesaikan dua kasus Tipikor.

“Karena itu, komitmen saya, selain menyampaikan informasi baru dari perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Kami juga akan menginfokan perkara baru. Perkaranya sudah daya ekspose semua,” tutur dia.

Pihaknya memastikan, di Minggu pertama bulan Januari, disaat mengumumkan perkembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Pihaknya juga akan mengumumkan adanya perkara baru.

“Ini adalah komitmen saya. Komitmen dimana tahun 2024 harus lebih baik dan meningkat. Baik meningkat dari penindakan hukum, maupun pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.

Selain itu, Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.

“Setelah kerugian negera diketahui. Tim penyidik dapat lebih mendalami pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian.

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar. Kemudian disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

“Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” imbuh Januar.

Lebih lanjut, Januar mencontohkan, praktik korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dimana dalam proses pengerjaan pembangunan Puskesmas itu dilakukan dengan tidak sesuai spek.

“Contohnya seperti ini, ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan kualitas seharusnya 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan. Hingga timbul kerugian negara,” pungkasnya.(der)