Tubuh Korban Mutilasi di Jalan Serayu Terpotong 10 Bagian

Lokasi pembunuhan di Jalan Serayu. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polisi mengungkap hasil olah TKP pembunuhan dan mutilasi korban seorang wanita di Jalan Serayu Selatan, Blimbing, Kota Malang pada Ahad (31/12).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui tubuh korban, Ni Made Sutarini (55) terpotong menjadi 10 bagian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bagian yang terpotong itu kemudian ditaruh di ember dan diletakkan di teras rumah.

Baca Juga: Kawasan Alun-alun Batu Steril dari Lalu Lalang Kendaraan saat Malam Libur Tahun Baru 2024

One Way Bakal Diberlakukan di Jalan Ir Soekarno saat Terjadi Lonjakan Kendaraan di Libur Tahun Baru 2024

“Setelah dibunuh, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil,” kata Danang.

Adapun potongan tubuh tersebut meliputi Kepala-leher, lengan kanan atas -telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

Sementara pelaku, James Loodewky Tomatala (61) yang merupakam suami korban sudah diamankan petugas. Ia menyerahkan diri pada Ahad (31/12) pagi tadi ke Polsek Blimbing.

Sementara motif pembunuhan sadis ini diduga karena konflik rumah tangga.

“Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” tandasnya.(der)