Recovery Ekonomi, Pemkot Malang Beri Kelonggaran Pajak Jatuh Tempo PBB 31 Oktober

MALANGVOICE – Kebijakan keringanan pajak daerah kembali digulirkan Pemerintah Kota Malang di masa recovery menuju ‘Kebiasaan Baru’ alias transisi New Normal.

Yakni keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50 persen, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal. Penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.

“Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

Sementara itu, dengan terbitnya SK Wali Kota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

“Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” seru Sam Ade.

Guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi. Akses SPPT Online dapat dilihat di situs http://pajak.malangkota.go.id/sppt

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” ujar Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania.

Ke depan, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Yangmana inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat.

“Program ini menindaklanjuti kebijakan wali kota untuk recovery ekonomi dan akan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang. Sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi Kota Malang,” tandas Sam Ade.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait