MALANGVOICE – Polda Jatim tak mengendurkan proses hukum kasus pungutan liar (pungli) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen. Usai resmi ditetapkan tersangka, 2 Oktober lalu, terbaru Polda akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan bahwa penuntasan hukum atas kasus OTT Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam tersebut telah memasuki tahap satu. Yakni, berkas perkara dikirim ke Jaksa Peneliti Kejati Surabaya untuk diperiksa kelengkapannya sebelum dimejahijaukan. Namun, tanpa ada penahanan terhadap tersangka.
”Besok rencana akan dikirim berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Belum ada penahanan,” singkat Barung dihubungi MVoice melalui pesan singkat, Senin (6/11).
Baca juga:
Seperti diberitakan, tersangka Yeyen terjaring OTT Saber Pungli Kemenkopolhukam di rumahnya di Jalan Dirgantara V Kedungkandang Kota, 24 Agustus 2017 lalu.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga menjerat dua pegawai yakni Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan M. Hafid (Kasi Cipta Karya). Statusnya hingga kini ditetapkan sebagai saksi sementara.
Atas perbuatannya, Yeyen akan dijerat pasal 11 atau pasal 13 huruf e UU RI No.31/1999 diubah UU RI No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Yeyen terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.(Der/Aka)