Lagi, Pejabat Pemkot Batu Tersandung Hukum

caption: Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menunjukkan barang bukti kasus Pungli Pemkot Batu, Senin (2/10). istimewa
caption: Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menunjukkan barang bukti kasus Pungli Pemkot Batu, Senin (2/10). istimewa

MALANGVOICE – Satu lagi pejabat Pemkot Batu tersandung hukum. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen resmi tersangka. Polda Jatim, Senin (2/10) pukul 11.00 WIB merilis kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Kemenkopolhukam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, memimpin langsung rilis perkara pungli terhadap rekanan penyedia jasa, PT. Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA). Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan GOR Gajahmada senilai Rp 28,76 Miliar.

“Tersangka inisial NW alias Yeyen terbukti kuat telah menerima dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp.25 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Tersangka NW, disangkakan menerima uang secara berulang dari penyedia jasa proyek, dalam hal ini PT. GA. Penerimaan uang tersebut di luar ketentuan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“NW diamankan bersama barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp.25 Juta, 1 unit mobil Grand Livina Nopol. N 1707 BS, 3 unit Handphone, print out bukti transfer setoran kedua pihak, juga print out percakapan Whatsap milik NW,” sambung Barung.

Seperti diberitakan, tersangka NW terjaring OTT Saber Pungli Kemenkopolhukam di rumahnya di Jalan Dirgantara V Kedungkandang Kota, 24 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, dalam kasus ini juga menjerat dua pegawai yakni Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan M. Hafid (Kasi Cipta Karya). Statusnya hingga kini ditetapkan sebagai saksi sementara.

Atas perbuatannya, NW alias Yeyen akan dijerat pasal 11 atau pasal 13 huruf e UU RI No.31/1999 diubah UU RI No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. NW terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.