Kapolresta Malang Kota Tegaskan Anggotanya Harus Netral di Pemilu

MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menegaskan kepada seluruh anggotanya agar bersikap netral selama Pemilu 2024.

“Hal ini penting untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas yang bersifat netral dan profesional, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ungkap Kombes Pol Buher, Senin (20/11).

Aturan itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menegaskan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara ayat (2) melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.

Baca Juga: Viral Kondisi Poltekom Malang Memprihatinkan, Dewan Segera Sidak

Legislatif Minta Terobosan dari Pemkot Malang Hindari SILPA

Selain itu, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 4 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menekankan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Penegasan aturan tersebut juga mencakup larangan bagi personel Polri untuk berfoto bersama bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

Buher menegaskan akan ada sanksi untuk personel Polri yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya akan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri,” tegas Buher.

Penjelasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga independensi, keprofesionalan, serta netralitas dalam konteks politik.

“Hal ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga yang adil, netral, dan dapat dipercaya,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait