Kadindik Restui Komite Baru Bentukan Kepala SMPN 4 Kepanjen

Ketua Komunitas Arek Kepanjen Muhamad Sulaiman Wahyu Hadi, Kadindik kabupaten Malang M Hidayat. (Toski)
Ketua Komunitas Arek Kepanjen Muhamad Sulaiman Wahyu Hadi, Kadindik kabupaten Malang M Hidayat. (Toski)

MALANGVOICE – Perseteruan yang terjadi di SMPN 4 Kepanjen terus berlanjut. Kabar terakhir Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto, membentuk Komite yang diakui Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, M Hidayat.

“Saya sepanjang ada pernyataan dari kepala sekolah, bahwa itu dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, saya nyatakan itu secara legal formal sah,” tegas Hidayat, saat ditemui di SMPN 4 Kepanjen.

Akan tetapi Bupati Malang Dr H Rendra Kresna pernah menyampaikan bahwa untuk permasalahan Komite Sekolah adalah urusan komite, kepala sekolah dilarang untuk ikut campur. Namun Hidayat berkilah bahwa dasar Kadindik merestui pembentukan komite sekolah SMPN 4 yang baru adalah pernyataan dari Kasek SMP 4 Kepanjen.

”Hal itu sudah dilakukan proses musyawarah sebelumnya dan diperkuat tanda tangan Kepala Sekolah,” ujarnya.

Sayangnya sebagai Kadindik, Hidayat sama sekali belum pernah ketemu dengan komite yang lama untuk menyelesaikan sengketa Kasek SMPN 4 Kepanjen, dengan komite sekolah yang diberhentikan sepihak oleh Subur.

“Lha saya bagaimana bisa ketemu dengan mereka, nomor kontaknya saya tidak punya,” kata Hidayat.

Terkait dengan sikap dari Komisi II DPRD Kabupaten Malang, yang masih menganggap sah komite sekolah yang lama dan merekomendasikan agar Suburiyanto dipindah karena sebagai Kepsek tidak bisa membuat suasana kondusif.

Hidayat
berkilah bahwa apa yang dilakukanya dengan merestui pembentukan komite baru adalah salah satu bentuk penyelesaian. “Ini saya anggap sebagai penyelesaian,” tegas Hidayat.(Der/Aka)