Kades Tegalgondo Diciduk Saber Pungli, Kepala DPMD: Pencalonannya Otomatis Gugur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(miski)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, dipastikan dicoret dalam Pilkades serentak, 30 April mendatang.

Kepastian tersebut setelah Usman Junaidi diciduk Tim Saber Pungli, Selasa (21/3) malam. Calon petahana ini ditetapkan tersangka dan ditahan guna kepentingan pemeriksaan.

“Kami menunggu surat dari Polisi. Mungkin baru Senin (27/3) kami terima. Selanjutnya diusulkan ke pak Bupati agar dikeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, Jumat (24/3).

Baca juga: Waduh…Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli
Baca juga: Kades Tegalgondo Terjaring OTT, Inspektorat: Status Tersangka Sedang Nonaktif
Baca juga: Terjaring OTT, Ketua Dewan: Salahnya Minta Kompensasi

Saat ini jabatan Kades sementara diisi Pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan.

“Ada Plt yang mengisi, supaya pelayanan di desa tetap normal seperti biasa,” ungkap dia.

Dikatakan, Kades yang tersangkut kasus otomatis gugur sebagai calon, otomatis gugur sebagai calon. Hal tersebut sesuai aturan yang ada.

Bahkan, lanjut Eko, warga yang pernah dipenjara dan berniat maju di Pilkades, setidaknya harus menunggu lima tahun pasca dia ke luar dari penjara.

“Syaratnya kan begitu. Apalagi yang baru diciduk Saber Pungli. Nanti surat dari pak Bupati kami kirim juga ke camat supaya diteruskan ke panitia Pilkades Tegalgondo,” jelasnya.

Di Desa Tegalgondo, ada tiga calon Kades yang mendaftar. Satu di antaranya merupakan petahana yang kini meringkuk dipenjara Polres Malang.