Kades Tegalgondo Terjaring OTT, Inspektorat: Saat Ditangkap Status Nonaktif

Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Usman Junaidi, saat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)
Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Usman Junaidi, saat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, terjaring Operasi Tangkap Tangan, Selasa (21/3) malam.

Saat diciduk aparat, status tersangka nonaktif sebagai kepala desa.

“Di dalam Perbup, setelah pendaftaran di buka, calon petahana yang kembali maju sudah nonaktif. Kalau tidak salah mulai cuti tanggal 20 Maret,” kata Kepala Inspektorat, Tridyah Maistuti, kepada MVoice, Kamis (23/3).

Baca juga: Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli
Baca juga: Polisi Periksa Korban Lain Pungli Kades Tegalgondo
Baca juga: Kades Terjaring OTT, Ketua Dewan: Salah Sendiri Minta Kompensasi

Kecuali, desa yang calonnya melebihi 4 orang terlebih dahulu dilakukan seleksi. Sedangkan di Desa Tegalgondo, hanya ada tiga orang yang maju sebagai Cakades.

Terkait kewenangan tersangka menandatangani dokumen, lanjut Dyah, kemungkinan besar pengajuan dari pemohon sebelum tersangka nonaktif sebagai Kades.

“Ini yang perlu kami gali lebih lanjut, sampai sekarang kami belum bisa klarifikasi langsung ke yang bersangkutan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup ini, menghormati proses hukum saat ini. Apalagi, tersangka ditahan di Mapolres Malang.

Terkait status tersangka, pihaknya terlebih dahulu mempelajari aturan yang ada. Bisa saja tersangka diberhentikan untuk sementara waktu hingga proses hukum mencapai inkrah.

“Pemkab Malang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ditahan, maka langkah awal diberhentikan sementara sampai ada ketetapan hukum,” jelasnya.