MALANGVOICE– Hasil operasi gabungan sepanjang 2022 menjaring 2.394.780 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu dimusnahkan di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu (Selasa, 20/12). Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Jutaan rokok yang dimusnahkan itu hasil sitaan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim II sebanyak 1.084.200 batang. Ditambah hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang sebanyak 1.298.560 batang. Kemudian Satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai dan Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan, hampir separuh rokok ilegal yang dimusnahkan itu didapat dari Kabupaten Malang.
“Kalau rokok yang asli ada kandungan TAR dan nikotinnya. Juga sudah menjalani pemeriksaan oleh BPOM. Sedangkan yang ilegal tidak diperiksa BPOM sehingga isinya membahayakan atau tidak, tidak bisa diketahui,” paparnya.
Baca juga:
Divif 2 Kostrad Gandeng PWI Malang Raya Bekali Jurnalistik Untuk Anggota Intel dan Penerangan
Perumdam Among Tirto Luncurkan SAPA dan SIAP Untuk Permudah Layanan Pelanggan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan
Lestarikan Budaya Tradisi, Kejurnas Perisai Diri Turut Kembangkan Sport Tourism
Oentoro menargetkan selama satu tahun pendapatan cukai sebesar Rp61 trilliun. Pendapatan itu diperoleh dari produsen rokok legal. Karena masih ada saja rokok ilegal tanpa cukai, kerugian negara mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.
Pada tahun ini Kota Batu mendapatkan DBHCHT sebesar Rp20,1 miliar. Jumlah tersebut dimungkinkan meningkat pada tahun 2023 mendatang menjadi Rp28 miliar.
Baca juga:
Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dengan Mesin Pirolisis
Satpol-PP dan Bea Cukai Malang Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal
Bantu Turunkan Emisi GRK, TPA Tlekung Layak Dijadikan Percontohan Nasional
“Yang masih ilegal, kami ajak untuk masuk ke dalam kawasan industri hasil tembakau sehingga mereka bisa bisa berusaha secara legal,” katanya.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengingatkan agar masyarakat tidak membeli apalagi memproduksi rokok ilegal. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan ada konsekuensi sanksi hukum. Jutaan rokok ilegal yang disita itu dimusnahkan dengan mesin pirolisis yang ada di TPA Tlekung.
“Sebagai warga negara yang baik, kami mengimbau masyarakat Kota Batu untuk bisa taat tentang hal tersebut sehingga bisa membantu pemasukan negara, guna melakukan pembangunan bangsa,” katanya.(end)