Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan

Kedua tersangka saat digelandang di Polres Malang. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Senin (28/11) lalu.

Dua tersangka tersebut yakni Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT).

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Yudi ini merupakan mandor yang mengawasi para pekerja.

Kedua tersangka tersebut langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah ditetapkan tersangka sejak 16 Desember 2022, dan baru pada Selasa (20/12/22), kasus ini dirilis Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dan Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa.

Baca juga:
Lestarikan Budaya Tradisi, Kejurnas Perisai Diri Turut Kembangkan Sport Tourism

Javier Roca Tak Ingin Madura United Hentikan Kemenangan Beruntun Arema

Rayakan Pergantian Tahun, Solaris Malang Usung Tema Retro 90′

“Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Desember 2022. Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi dari para pekerja, karyawan Dispora dan dari pihak PT Anugerah Citra Abadi (ACA),” ucap Kasi Humas, Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (20/12).

Sementara itu, Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pada Ahad (27/11), kedua tersangka bersama sekitar 30 orang pekerja masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Kepanjen dengan cara membongkar paksa gembok pintu gerbang.

Setelah berhasil masuk, malam itu mereka menggelar selamatan. Kemudian esok harinya pada Senin (28/11) mulai melakukan pembongkaran pagar pembatas tribun penonton dan paving.

Karena Stadion Kanjuruhan Kepanjen sampai saat ini, masih menjadi alat bukti kasus Tragedi Kanjuruhan, akhirnya pengerjaan dihentikan oleh pihak Dispora Kabupaten Malang. Kemudian pembongkaran itu secara resmi dilaporkan ke Polres Malang pada 6 Desember 2022.

“Dari laporan itu kemudian kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian kami menetapkan dua orang tersangka,” jelas Choirul.

Polisi, lanjutnya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 69 tabung gas oksigen, 38 rompi proyek warna hijau, 36 rompi proyek warna kuning, 29 sepatu proyek dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Perkaranya saat ini sedang tahap pemberkasan. Selanjutnya berkas perkaranya akan kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk diteliti,” terang Choirul.

Untuk motif dari pengerusakan tersebut, lanjut Choirul, lantaran tersangka ini tergiur dengan keuntungan jual beli besi bekas dari pembongkaran. Dimana dalam hitungan total penjualan besi bekas sebesar Rp 6 miliar.

Kemudian ditambah hasil jual galvalum dan paving bekas sebesar Rp 1 miliar. Sehingga total sebesar Rp 7 miliar.

Dari total Rp 7 miliar itu, dikurangi dengan biaya pengeluaran sebesar Rp 4.250.000.000. Sehingga masih tersisa Rp 2.750.000.000 yang menjadi keuntungan tersangka.

“Motifnya mencari keuntungan dari jual beli besi tua. Tersangka ini menyuruh pekerja karena merasa memiliki SPK (surat perintah kerja) yang dibeli dari Surya Hadi seharga Rp 750 juta, namun baru dibayar uang muka sebesar Rp 350 juta. SPK itu dikeluarkan oleh PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang ditandatangani oleh Iwan Kurniawan,” beber Choirul.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPK itu palsu. Direktur Utama PT ACA menegaskan tidak pernah mengeluarkan SPK,” tambahnya

Sedangkan, tambah Choirul, penjual SPK tersebut hingga kini menghilang dan keberadaannya juga tidak diketahui, dan kasus ini sedang tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Terkait dengan pemalsuan SPK, kami serahkan kepada PT ACA,” tukasnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.(der)