Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dengan Mesin Pirolisis

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memusnahkan barang bukti dengan mesin pirolisis. Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Batu dalam rangka peringatan HUT ke 62 Hari Bhakti Adhyaksa. (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pemusnahan barang bukti digelar secara berbeda oleh Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (14/7). Tahun-tahun sebelumnya pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari. Kali ini, digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Desa Tlekung, Kota Batu.

Dipilihnya lokasi itu, karena barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan menggunakan mesin pirolisis. Cara itu lebih efektif untuk mengurangi volume sampah dibandingkan dengan cara konvensional, karena benda-benda tersebut diurai melalui proses pembakaran hingga 900 derajat celcius.

Kajari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, barang bukti berkekuatan hukum tetap itu didapat dari 43 perkara tindak pidana umum. Diantaranya 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar bertepatan dengan HUT ke 62 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

“Barang-barang bukti berasal dari penanganan perkara mulai November 2021 hingga Juni 2022,” tutur Agus.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 223,02 gram, 4,5 garis ganja, perangkat menyabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak dan miras 6 botol. Lalu, 17 buah ponsel, 2 bilah sajam, 1 stel seragam TNI, dokumen 1 bendel, 1 set peralatan judi serta pakaian dan barang-barang lainnya 20 buah.

Sebelum dimasukkan ke mesin pirolisis, barang-barang berbahan logam terlebih dulu dipotong untuk memperkecil bentuknya. Begitu juga botol miras dipecahkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke mesin pengurai. Lalu untuk sabu, ganja dan berbagai benda lainnya terlebih dulu diurai melalui box logam.

Agus menjelaskan, pemusnahan sebagai penyelasaian perkara secara tuntas. Selain terpidana menjalani hukuman pidana badan. Barang bukti yang sudah diputus inkrah harus dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan, memiliki tujuan agar menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh sejumlah oknum.

“Dengan proses pembakaran mesin pirolisis barang-barang itu sudah tak terbentuk. Sulit digunakan kembali sehingga mustahil untuk digunakan lagi,” ujar Agus.

Mesin pirolisis ini didatangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk mengurangi volume sampah. DLH menggandeng PT Arta Asia Putra yang ditunjuk sebagai operator mesin pengurai. Perusahaan yang berkantor di Kota Malang itu bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan sampah.(der)