Jual Istri untuk “Threesome” di Facebook, Pria ini Dibekuk Polisi

Tersangka Farid Sugiarto saat diinterogasi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh seorang suami, dengan cara menjual istrinya untuk mendapatkan kepuasan seksual model “threesome”.

Farid Sugiarto (25) warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, yang menyuruh istrinya untuk melakukan perilaku seks itu berhasil dibekuk aparat kepolisian.

“Tersangka ini telah tega menjual istrinya untuk melakukan perilaku seks menyimpang threesome. Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu Hotel di wilayah Singosari,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Yade, tersangka Farid ini menawarkan layanan threesome di media sosial (Facebook). Farid menawarkan layanan ini dengan tarif Rp 3 juta dan dilakukan di hotel yang telah disepakati dengan pria yang sudah booking.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Farid saat diinterogasi mengaku, dirinya melakukan perilaku seks menyimpang threesome ini atas dorongan dari istrinya.

“Saya melakukan ini disuruh oleh istri saya,” tegasnya.(Hmz/Aka)