Jangan Sembarangan, Waspada Hal Ini Ketika Mengisi Apar

Salah satu petugas pemadam kebakaran Kabupaten Malang. (Toski)
Salah satu petugas pemadam kebakaran Kabupaten Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Alat Pemadam Api Ringan (Apar) merupakan alat pengamanan, yang membutuhkan perhatian setiap satu sampai dua tahun. Karena isinya harus dilakukan penggantian, agar saat difungsikan selalu dalam kondisi baik.

“Namun untuk pengisian jangan sembarangan harus pada orang yang paham,” ulas Nurul Kusnaeni, Kasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran, PMK kabupaten Malang, Jumat (15/2).

Karena setiap orang tidak paham teknik yang benar dalam melakukan pemeriksaan serta pengisian, sebab Apar perlu perhatian khusus dan tidak hanya sekedar diisi formula untuk penadaman tapi ada banyak jenis. Sebab setiap formula itu masa kedaluwarsanya berbeda beda.

Maka dari itu agar Perusahaan maupun pemerintahan agar tidak sembarangan, bilamana didatangi oleh oknum petugas yang menggunakan seragam Pemadam. Menawarkan atau untuk melakukan pemerikasaan dan pengisian tanpa didasari surat tigas dari institusi terkait.

“Karena saya sudah sering kali menerima laporan atau pengaduan dari dinas maupun perusahaan,” kata Nurul.

Nurul Kusnaini yang akrab disapa Lulun menjelaskan agar lebih hati-hati pada oknum yang berbuat hal tersebut, sebab apa yang dilakukan oleh oknum itu sudah diluar kedinasan dan bukan menjadi tanggung jawab PMK. Apalagi kalau sampai Apar tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pada saat dibutuhkan.

“Jika menemui petugas berseragam damkar yang ingin melakukan pemeriksaan Apar, di mohon untuk konfirmasi kebenarannya ke posko damkar Kabupaten Malang di No telepon 0341- 346999,” imbaunya.

Akan tetapi, lanjut Lulun, ada beberapa kasus yang terjadi saat ada kebakaran, alat tersebut ketika akan digunakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dapat dimungkinan saat melakukan pengisian tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” jelasnya. (Der/Ery)