Inspektorat Kabupaten Malang Bantah Rekaman yang Bocor Korsupgah KPK sebagai Teguran

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang membantah, ada teguran dari Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada teguran. Hanya peringatan tentang anggaran makanan dan minuman (mamin) tahun 2021, tapi anggaran sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH),” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3).

Menurut Tridiyah, pembahasan Monitoring Center Prevention (MCP) setiap tiga bulan sekali, itu bertujuan untuk monitoring terkait capaian program MCP sejak tahun 201

“Jadi, pembahasan Mamin itu saat penyampaian capaian MCP tahun 2021, saat itu kita (Pemkab Malang, red) memang ditanya terkait postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi bukan teguran tapi hanya peringatan saja,” jelasnya.

Baca juga:
3 Pelatih Jatim Kantongi Lisensi Internasional, Harapan Pencak Silat Melenggang ke Olimpiade Makin Dekat

Kisah Haru Pertemuan Hernik dan Keluarganya Setelah 37 Tahun Berpisah

Bolak-balik Diusulkan lewat Musrenbang, Penataan Kampung UMKM Rejoso Kandas

Tridiyah menjelaskan, terkait anggaran mamin sebesar Rp35 miliar itu, baru perencanaan tahun 2022, yang mana seluruh pelaksanaan mamin kegiatan di Pemkab Malang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada saat itu, prediksi menyusun anggaran 2022 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)-nya ditetapkan pada tanggal 31 November 2021.

“Anggaran mamin sebesar Rp35 miliar memang ditanyakan efisiennya, dimana kok banyak. Dan jika berbicara efisiensi, ya kita melihat di capaian 2022, yang dipertanggungjawabkan sekarang ini, yang disusun melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang mestinya begitu urutannya,” terangnya.

Ketika disinggung apakah anggaran itu rasional atau tidak, Tridiyah menjawab, bergantung yang menilai. Namun Pemkab Malang menentukan anggaran tersebut, berdasarkan SSH yang berlaku setiap tahun dan ditetapkan maksimal setinggi-tingginya.

“Misalkan saja, menjadi peserta kegiatan perencanaan APBD 1 paket di hotel, berarti memakai metode full board atau lengkap antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Yang didapat apa, tentu makan dan minum, snack, atau ada goodie bag,” jelas.

“Ketika kegiatan saat pandemi Covid-19, yang didapat peserta rapat berupa hand sanitizer dan masker, sehingga Pemkab Malang dalam membelanjakan anggaran mamin sudah sesuai aturan, yakni sesuai SSH,” sambungnya.

Lanjutnya, apabila dalam pelaksanaan melebihi SSH, baru itu penyimpangan, dan kita sudah ada Analisa Standard Belanja (ASB) yang mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran itu,” tambahnya.

Ketika ditanya lagi apakah akan melakukan evaluasi anggaran soal mamin akibat peringatan dari KPK itu, Tridiyah menjawab yang pasti Pemkab Malang menyesuaikan kebutuhan, dan tidak bisa begitu, karena semua itu direncanakan sesuai kebutuhan.

“Mengapa direncanakan sebegitu besarnya, pasti ada hitungannya. Minimal mengetahui berapa jumlah kunjungan tamunya, dan mamin itu kan salah satunya untuk jamuan rapat,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam percakapan di rekaman saat pembahasan Monitoring Center Prevention (MCP) di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada 15 Februari 2022 lalu, tim KPK mempertanyakan besaran anggaran mamin tidak wajar.

Dari peserta rapat ada yang menjawab wajar saat sekali rapat Rp12 juta. KPK berpendapat Pemkab Malang harus menggelar rapat sebanyak 3000 kali untuk menghabiskan anggaran Rp35 miliar, dan itu dianggap tidak mungkin, karena kondisi saat itu Pandemi Covid-19.(end)