Iming-Iming Rp 100 Ribu, Pria Ini Nekat Jadi Perantara Transaksi Sabu-Sabu

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat membawa barang bukti sabu-sabu. (deny rahmawan)
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat membawa barang bukti sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Demi iming-iming Rp 100 ribu, pria berinisial SAW alias Udit (41) nekat menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota setelah menangkap Udit di Jalan Mayjen Wiyono pada 6 November lalu. Ia ditangkap atas laporan warga yang curiga ada gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Kami tangkap pelaku beserta barang bukti satu klip kecil sabu-sabu seberat 0,28 gram beserta ponsel dan uang tunai 87 ribu rupiah,” kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Senin (12/11).

Dari keterangan yang didapat polisi, pria yang bekerja serabutan ini rela menjadi perantara seorang rekannya yang butuh sabu-sabu. Udit kemudian mencarikan barang haram itu dan mengambil di sebuah tempat.

Pelaku diberi uang Rp 400 ribu dari pemesan. Kemudian oleh pelaku dibelikan sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan sisanya diambil sendiri sebagai upah.

“Dia baru sekali ini dan mendapat ongkos 100 ribu rupiah,” jelas Syamsul Hidayat.

Kini, pelaku yang tinggal di Jalan Puntodewo, Polehan, Blimbing, Kota Malang ini masih dalam penyelidikan polisi. Sementara pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)