Iming-Iming Kue, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Tersangka Macmud Jauri saat digelandang ke UPPA Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang mengamankan pelaku pencabulan pada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengatakan, pelaku ini bernama Macmud Jauri (48) warga Karangduren, Pakisaji.

“Tersangka melakukannya di rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku memegang kemaluan korban sampai dua kali,” ungkapnya.

Menurut Yulistiana, berdasarkan keterangan yang diperoleh, untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberi iming-iming kue pada korban.

“Korban ini masih duduk di bangku TK. Untuk melakukan aksinya, tersangka memberi sebuah kue asal tidak ngomong,” jelasnya.

Aksi bejat tersangka ini diketahui orang tua korban setelah buah hatinya itu mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya.

“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ini telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Yaitu pada akhir Desember 2018 sama Maret 2019,” ulasnya.

Akibat ulahnya, tersangka yang sehari-harinya akrab disapa Cak Mud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 atas perlindungan anak.(Der/Aka)