Hotel dan Tempat Hiburan Nunggak Pajak Rp 34 miliar

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan, ada 13 hotel dan 5 tempat hiburan di Kota Batu yang menunggak pajak hingga mencapai Rp 34 miliar lebih di akhir 2014.

Rincian yang diterima MVoice, Minggu (16/8), diketahui, tunggakan 13 hotel itu berjumlah Rp 10.389.120.997, sedangkan tunggakan 5 tempat hiburan sebesar Rp 24.555.376.610.

“Persoalan ini, salah satunya di sebabkan Keputusan Walikota Nomor 973/93/KEP/422.012/2010 tentang Pemberian Keringanan Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Parkir di Lingkungan Museum Satwa Kota Batu,” jelas Kepala Divisi Korupsi Politik, M Taher Bugis.

Menurut Taher, Keputusan Walikota itu bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak, sehingga keputusan itu telah dicabut dan diganti Keputusan Walikota Nomor 180/164/KEP/422.012/2011.

“Memang pajak 2015 meningkat dibanding 2014. Dari Rp 42.500.000.000 menjadi Rp 57.210.881.803. Kinerja Dispenda sudah baik, namun masih perlu ditingkatkan,” sambung Taher.

Ia melanjutkan, DPRD dan Pemkot di dalam momentum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) harus mempertimbangkan sebaik mungkin ketika menargetan pajak daerah, sehingga persoalan itu tidak terjadi lagi.