Hina TNI, Warga Batu Terancam Hukuman Bui 12 Tahun

(Ilustrasi)

MALANGVOICE – Ujaran kebencian yang dilontarkan Syaiful Imam melalui Facebook, warga Desa Sidomulyo, Kota Batu terancam hukuman bui selama 12 tahun. Saat ini dirinya ditetapakan sebagai tersangka oleh Polres Batu.

Ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Syaiful Imam adalah sebagai berikut. “TNI sekarang jadi murahan, lemah, cuma berani nurunin baleho saja (emoticon tertawa). Garda terdepan serasa Banci sama OPM gak berani, sama rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yg baru bikin TNI seperti anjing kurap,” ketik Syaiful Imam.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (26/11). Ia dapat dijerat pasal 51 ayat (2) UU ITE atau pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU ITE subsider pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Rabu (25/11) pelaku dimintai keterangan oleh penyidik setelah dijemput dan diantar oleh pelapor ke Mapolres Batu. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti.(der)