Hakim Dilaporkan ke KY, PN Kepanjen Belum Terima Pemberitahuan

Kantor PN Kepanjen. (istimewa)

MALANGVOICE – Kasus sengketa lahan yang diputus PN Kepanjen berujung laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan itu dilayangkan pengacara Sumardhan karena dianggap putusan atas perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kepanjen dianggap menyalahi aturan.

Sumardhan selaku kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan selaku tergugat menjelaskan, majelis hakim membuat suatu putusan dengan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat.

Baca Juga: PJT I Berangkatkan Ratusan Peserta Mudik Gratis dari Malang

Sutiaji Tinjau Penyaluran Beras ke 24.063 KPM

Menurutnya, jika hakim menambahkan amar putusannya yang tidak diminta, jelas melanggar kode etik.

“Apabila Hakim mengabulkan sesuatu yang tidak diminta bahkan menambah didalam amar putusannya, hakim dapat disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur keputusan bersama MA dan KY,” kata Sumardhan.

Sumardhan menilai bahwa hakim melanggar azas ultra petita. Hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah dalam memutus perkara,” jelasnya.

Sementara itu Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari laporan ke KY.

“Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY,” katanya, Senin (17/4).

“Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara saat ini, sedang dalam upaya hukum banding, Oleh karena itu, mari kita hormati proses perkara tersebut,” imbuh Reza.

Diberitakan sebelumnya, putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu, dianggap menyalahi aturan. Kini, hakim yang memutus perkara perdata itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Mantan direksi yang terdiri dari Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir ini digugat dirut baru bernama Suwoko.

Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No 674 atas nama Kamil dan Letter C No 1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.(der)