Gus Idris Ditahan Kejari Kabupaten Malang

Idris Al-Marbawy atau Gus Idris. (Mvoice/Istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menahan Idris Al-Marbawy atau biasa dikenal Gus Idris.

Penahan Gus Idris lantaran kasus dugaan video hoaks penembakan yang sempat viral di YouTube beberapa waktu lalu. Gus Idris saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru, sejak Kamis (21/10) kemarin.

“Iya, dia (Gus Idris) digelandang petugas menuju lapas Lowokwaru pada Kamis (21/10) kemarin,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo, saat dihubungi awak media, Sabtu (23/10).

Baca juga: Polres Malang Tunggu Keputusan Kejari Tentang Kasus Gus Idris Penyebaran Video Hoaks

Edi menjelaskan, penahanan Idris tersebut dilakukan setelah asistennya berinisial YF yang merupakan sosok paling berpengaruh dalam pembuatan konten-konten YouTube Gus Idris Official tersebut ditahan terlebih dahulu.

“Idris ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan itu sejak Kamis kemarin. Penahanan ini merupakan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Gus Idris menayangkan adegan dugaan tertembak saat berada di Markas Nyi Ronggeng.

Adegan penembakan tersebut direkam di video live youtube di kanal pribadinya Gus Idris Official, yang diunggah pada 28 Februari 2021 lalu, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik, itu terlihat Gus Idris yang sedang berjalan menuju mobilnya, diduga terkena tembakan oleh orang tidak dikenal.

Setelah videonya viral, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Gus Idris dan beberapa orang yang terlibat.(der)