Polres Malang Tunggu Keputusan Kejari Tentang Kasus Gus Idris Penyebaran Video Hoaks

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Polres Malang hingga saat ini masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, atas kasus penyebaran video hoax penembakan Idris Al Marbawi atau Gus Idris dalam kanal YouTube Gus Idris official.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengaku dirinya hingga saat ini masih belum mendapat laporan lanjutan dari kasus video penembakan itu.

“Belum. Nanti kalau ada laporan ya kami tindak lanjuti,” ucap Bagoes, kepada awak media di area Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no 7, Kota Malang, Sabtu (11/9).

Baca juga: LPBH NU Minta Polisi Usut Tuntas Pengunggah Video Pasangan ‘Gancet’

Berstatus Tersangka, Gus Idris Nekat Unggah Video Zina Gancet

Ketika ditanya soal desakan agar menahan Idris Al Marbawi atau Gus Idris yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, Bagoes mengaku keputusan itu ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Tunggu dari Kejaksaan saja nanti. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tukasnya.

Baca juga: Gerakan Mobil Masker Sebarkan 500.000 Masker di Malang Raya

Sebagai informasi, Gus Idris menyandang status tersangka akibat mempublikasikan konten video dirinya tertembak senjata api dalam kanal YouTube-nya.

Kasus tersebut belum tuntas, dia kembali membuat ulah dengan mengunggah konten video berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’ di kanal YouTube Gus Idris official.

Baca juga: Lapas Lowokwaru Malang Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran

Meski video itu bertujuan dakwah, visual yang menampakkan dua sejoli saling tindih di atas kasur itu juga terkesan pornografi.(end)