Berstatus Tersangka, Gus Idris Nekat Unggah Video Zina Gancet

Tangkapan layar video Idris di Youtubenya. (Mvoive/Istimewa).

MALANGVOICE – Warganet kembali dihebohkan kanal YouTube milik Gus Idris Official. Padahal, Idris Al Marbawi berstatus tersangka dalam kasus penyebaran video hoaks.

Kanal YouTube milik Gus Idris Official mengunggah video pasangan yang diduga melakukan zina gancet dengan judul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’

Dalam video berdurasi sekitar 50 menit lebih tersebut juga terkesan pornografi sehingga menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Maksimalkan Kuota Vaksinasi Para Santri

Dalam video tersebut Idris terlihat menceramahi pasangan selingkuh tersebut, dengan harapan dapat dijadikan pelajaran bagi yang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Malang Zulham Mubarak mengecam video tersebut, dan merasa kecewa dengan kelakuan Idris Al Marbawi.

Baca juga: Kejari: Sudah Benar Pemkab Malang Menonaktifkan Rekanan Nakal

Beberapa bulan lalu Idris Al Marbawi sempat minta maaf ke ulama-ulama NU, dan berjanji akan memberikan dakwah melalui konten videonya dengan nilai-nilai NU.

“Dia ingkar janji, dan berulah lagi. Jujur saya kecewa dengan video itu. Semua orang menegur saya atas ulah Idris,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/9).

Baca juga: LiRA: APH Terkesan Lamban Tangani Dugaan Korupsi Bansos Temuan BPK

Zulham menilai, video itu melenceng dari ajaran NU, dan membuat dirinya banyak menerima teguran atas unggahan video tersebut.

“Lah ini ngaji di depan orang yang begitu. Kan melenceng dari syariat Islam dan juga budaya Indonesia. Ini sudah melenceng dulu maaf-maaf dan janji sekarang begini lagi,” ujarnya.

“Itu viral loh mas sampai 10 juta tayangan di facebook. Lah saya bingung juga. Saya juga belum menarik aduannya di Polisi,” lanjutnya.

Untuk itu, Zulham meminta Polres Malang melakukan penahanan terhadap Idris, yang pada Juni 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Kalau sudah kayak gini kami meminta polisi untuk segera melakukan penahanan. Tidak usah dibebaskan karena sudah melanggar janji. Ini kami akan bergerak ke Polres Malang” imbuhnya.

Dengan adanya video tersebut, Mvoice berusaha menghubungi pihak Idris Al Marbawi dan Juru bicaranya, Ian Firdaus, namun tidak merespon hingga berita ini diunggah.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Malang dikabarkan bakal melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih, Polres Malang juga telah mengantongi beberapa bukti atas penyebaran konten video tersebut.(end)