Kejari: Sudah Benar Pemkab Malang Menonaktifkan Rekanan Nakal

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memasukkan kedalam daftar hitam (blacklist) dan menonaktifkan akun kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan sudah benar.

“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang itu sudah benar, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, itu namanya wanprestasi,” Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pisus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/8).

Agus menjelaskan, kewenangan penonaktifan akun milik rekanan atau kontraktor agar tidak bisa mengikuti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia tersebut ada di Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) itu sendiri.

Baca juga: Pemkab Malang Nonaktifkan Akun Kontraktor Nakal

“Itu merupakan sanksi administrasi. Saya yakin Pemkab sudah melalui mekanikisme yang berlaku sebelum memblacklist rekanan itu,” jelasnya.

Menurut Agus, dalam hal ini masih belum bisa dikatakan adanya korupsi, karena dalam pengerjaan proyek pembangunan itu Pemkab Malang telah membayar sesuai dengan pengerjaannya.

“Dalam perkara ini kontraktor masih mengerjakan 52 persen, dan dibayar sesuai pengerjaanya. Beda jika pengerjaan 52 persen, dan di bayar 100 persen itu baru korupsi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan (SDA) Sumber Daya Air, DPU SDA Kabupaten Malang, Farid Habibah membenarkan ada rekanan nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya di daerah Kecamatan Ngantang.

“Betul, rekanan itu CV Sari Bumi (CV SB), proyek itu dari DAK (Dana Alokasi Khusus) sekitar Rp600 jutaan. Dia (CV SB) tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata wanita yang akrab disapa Bibah.

Bibah menjelaskan, DPU SDA Kabupaten Malang merasa sangat dirugikan dengan CV SB yang tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut karena terancam pengurangan DAK tahun anggaran 2022.

“Itu sangat merugikan kami (DPU SDA, karena DAK itu tidak bisa diulang dan harus diselesaikan, jelas berdampak pada perolehan DAK kami (DPU SDA),” tukasnya.(end)