Gunakan Ganja, Karyawan Hotel Dibekuk Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi. (deny)
Barang bukti yang diamankan polisi. (deny)

MALANGVOICE – Sebanyak dua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Sat Reskoba Polres Malang Kota. Hasilnya barang bukti ganja seberat sekitar 28 gram diamankan.

Awalnya polisi menangkap salah satu karyawan hotel, Akbar Tito (20) di Jalan Letjen Sutoyo yang kedapatan membawa 21,98 gram ganja terbungkus plastik. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari salah satu temannya, Nadim (21) dengan harga Rp 900 ribu.

“Dari pengakuan pelaku, kami kejar teman korban dan ditangkap tak lama kemudian,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, Rabu (19/4).

Saat ditangkap, Nadim mengaku merupakan kurir ganja yang didapat dari seseorang di dalam lapas. Polisi juga mengamankan ganja seberat 26,6 gram yang dibeli seharga Rp 300 ribu.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” lanjut Imam.

Kini keduanya​ harus meringkuk di tahanan. Mereka diancam hukuman 4-20 tahun penjara.