Gemar Remas Payudara di Jalan, Tatak Diringkus Polisi

Tatang beserta pelaku (deny)

MALANGVOICE – Aksi bejat gemar meremas payudara yang dilakukan TPU alias Tatak, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang asal Surabaya, kini terhenti. Pasalnya, salah satu korban nekad melapor ke polisi.

TPU yang kos di sekitar Jalan Kendal Sari, Lowokwaru, itu terbukti bersalah memeras payudara para wanita di jalan raya. Saat diperiksa, Tatak mengaku sudah melakukan ‘pemerasan’ sebanyak empat kali.

“Aksinya dilakukan di Jalan Kendal Sari, siang sampai sore hari. Sasarannya, wanita yang berjalan sendirian di pinggir jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota (Makota), AKP Tatang Prajitno Panjaitan, saat ekspose kasus di kantornya, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti korban. Ketika dirasa sepi, pelaku lalu meremas payudara korban menggunakan satu tangan dan langsung kabur tancap gas. Empat korban masih termasuk kategori pelajar SMA di bawah umur.

Kemudian, pada 25 Februari sore, korban yang pernah diremas dua kali, akhirnya mengingat plat nomor kendaraan pelaku. Setelah dikejar sejumlah warga, akhirnya Tatak tak bisa mengelak dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.

Polisi langsung menyelidiki pelaku dan mengamankan payung, jas hujan serta motor pelaku.

“Dari rumah, pelaku memang sengaja berniat berbuat tak senonoh, dan kini ia diancam penjara maksimal 12 tahun,” tegas Tatang.