Gara-gara Jual Elang Bido, Mahasiswa PTS Ditangkap

Burung Elang Bido yang diamankan petugas BKSDA Malang-Batu. (Deny)

MALANGVOICE – Seekor Elang Bido berhasil diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang-Batu, dari tangan seorang mahasiswa, Ahmad Nurcholis, sore ini.

Elang yang diperkirakan berumur 1 tahun itu hendak dijual pria yang masih aktif kuliah di perguruan tingg swasta di kawasan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang itu. Dia tertangkap tangan petugas BKSDA berdasar investigasi Pro Fauna Malang.

Menurut Ketua Pro Fauna Malang, Rosek Nursahid, penyelidikan penjualan satwa dilindungi itu sudah diinvestigasi sejak lama, melaui sistem online. Kemudian dilaporkan petugas BKSDA dan dilakukan penangkapan.

“Awalnya ada informasi penjualan hewan dilindungi lewat situs onlines, lalu diselidiki. Akhirnya dia ditangkap beserta elang itu,” katanya, saat ditemui di kantor BKSDA Malang-Batu, Jalan Cakalang, Kota Malang.

Dari penangkapan itu, pelaku dan barang bukti satu ekor Elang Bido, malam ini dibawa ke BKSDA Surabaya, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kini hukuman berat menanti Ahmad, dia dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.