Dua Minggu, 23 Tersangka Narkoba Diciduk

Rilis narkoba di Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Selama dua pekan, sejak 8 hingga 22 Januari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil menciduk puluhan tersangka kasus narkoba.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK menjelaskan, dalam dua pekan Satreskoba berhasil mengungkap 17 kasus dengan 23 tersangka.

“Kami amankan pemilik dan pengedarnya. Rinciannya, 10 pemilik dan 13 pengedar,” kata Ujung saat rilis di lapangan tenis Polres Malang, Jumat (27/1).

Hasil tangkapan tersebut, berhasil diamankan 5,33 gram sabu-sabu dan 1.195 butir pil koplo.

Puluhan tersangka yang berhasil diamankan, empat diantaranya merupakan residivis. Residivis berdasarkan KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) merupakan orang yang pernah dihukum untuk kasus yang sama.

“Ayo kapok nggak masuk penjara. Sudah berapa kali kamu masuk,” tanya Ujung kepada salah satu tersangka dengan rambut putih yang berusia 52 tahun, yang disambut dengan jawaban dua jari.

Ujung menambahkan, hasil tangkapan narkoba di Polres Malang merupakan yang terbaik di Polda Jatim.

“Sejak tiga bulan terakhir ini,” tandas dia.