MALANGVOICE – Upaya penyelundupan barang diduga narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang kini ditangani Satreskoba Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial AF alias Faisal (22) masih menjalani pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, Faisal beserta barang bukti sabu seberat 16,6 gram dilimpahkan dari Lapas Malang pada Rabu (15/2).
Baca Juga: Lewat Monev, KONI Kota Malang Motivasi Atlet FORKI
Barang Diduga Sabu Diselundupkan Lewat Kotak Makan ke Lapas Malang
“Barang bukti kami amankan berapa sabu seberat 16,6 gram disimpan di dalam plastik kecil dan kotak makanan untuk mengelabuhi petugas,” kata Dodi.
Dari penyelidikan sementara, Faisal nekat melakukan aksinya ini karena mendapat suruhan dari WBP Lapas Malang berinisial L.
“Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang. Setelah itu, tersangka menemui seseorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas,” jelasnya.
Masih dari pengakuan tersangka kepada polisi, aksi Faisal ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada 13 Februari 2023, sayangnya aksi itu berhasil lolos. Namun pada 15 Februari 2023 aksinya diketahui petugas lapas.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mencari keterangan dari WBP atau napi berinisial L tersebut,” tegas Dodi.
Atas perbuatannya, Faisal dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)