DPS Pilgub Jatim Ditetapkan, Kabupaten Malang Terbanyak-Kota Batu Terkecil

Ilustrasi Pemilu. (Anja)
Ilustrasi Pemilu. (Anja)

MALANGVOICE – Daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2018 resmi ditetapkan KPU Provinsi Jatim, Sabtu (17/3). Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tesebut, Kabupaten Malang masuk dalam daftar DPS terbanyak. Sedangkan Kota Batu terkecil dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Total jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jatim sebesar 30.385.986 pemilih. Terdiri dari 14.960.517 pemilih laki – laki dan 15.425.469 pemilih perempuan.

Dari total DPS pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 diketahui bahwa Kota Surabaya sebagai daerah dengan pemilih sementara terbanyak disusul Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo dan Banyuwangi. Tercatat sejumlah 1.973.917 DPS untuk Kabupaten Malang yang tersebar di 4.178 TPS (tempat pemungutan suara).

Infografis (Ulum/ MVoice)

Untuk wilayah dengan jumlah pemilih sementara terkecil dari total DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 adalah Kota
Mojokerto disusul Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Pasuruan dan Kota Batu. Untuk Kota Batu tercatat sejumlah 149.203 DPS yang tersebar di 411 TPS.

Choirul Anam, Koordinator Divisi Perencanaan & Data KPU Provinsi Jawa Timur dalam pers rilisnya mengatakan, hasil itu diketahui setelah rapat pleno terbuka pada Sabtu (17/3) kemarin.

“Angka tersebut dihasilkan dari proses rekapitulasi berjenjang mulai dari
tingkat kelurahan / desa, kecamatan dan kabupaten / kota se Jawa Timur yang
dilakukan sejak tanggal 5 Maret sampai dengan Tanggal 16 Maret Tahun 2018,” kata Choirul Anam.

Dari penetapan DPS tersebut, lanjut dia, KPU Provinsi Jawa
Timur akan segera melakukan pengumuman DPS di kelurahan /
desa maupun di balai RW / RT di seluruh Jawa Timur, yang akan dimulai
pada Tanggal 24 Maret sampai dengan Tanggal 2 April Tahun 2018.

“Tujuan dari pengumuman DPS tersebut untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat atau stage holder lainnya sebelum kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada Tanggal 20-21 April 2018,” tandasnya.(Der/Aka)