Ditetapkan Tersangka di Tahun Politik, Ini Jawaban Rendra Kresna

KPK "Obok-Obok" Kantor Bupati Malang

Bupati Malang Dr. H Rendra Kresna. (Toski D)
Bupati Malang Dr. H Rendra Kresna. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang, Rendra Kresna, secara gamblang mengaku sudah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Penetapan dirinya sebagai tersangka di tahun politik, utamanya pada saat masuk periode kampanye untuk pemilihan legislatif ini ditanggapi mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur ini.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak berburuk sangka dan tidak mengkaitkan kasus hukum dengan politik

“Tidak lah, kita jangan berburuk sangka. Ini persoalan hukum, jadi harus diselesaikan,” kata Rendra Kresna.

Rendra juga mengatakan jika ia tidak ambil pusing soal apakah ada bantuan hukum dari Partai Nasdem pasca ia mengundurkan diri. Bahkan, Rendra meminta jajaran pengurus partai agar fokus menghadapi masa kampanye Pileg 2019.

“Saya kira partai juga punya ya lembaga hukumnya, tapi saya kira tidak perlu lah biar konsentrasi dalam pemenangan. Saat ini kan lagi gencar-gencarnya cari simpati kepada masyarakat,” tandasnya.

Surat pengunduran diri Rendra juga sudah dikirim pada Senin (8/10) malam pasca dilakukan penggeledahan oleh lembaga anti rasuah itu di Kantor Bupati Malang.

“Surat pengunduran diri sudah, ini kan zaman IT, jadi sudah saya kirim suratnya,” tegas Rendra.

Keputusannya mengundurkan diri atas inisiatifnya sendiri dan bukan atas paksaan atau tekanan dari pihak lain. “Saya mundur atas inisiatif sendiri,” tegas Rendra.(Der/Aka)