Disnakertrans Segera Sosialisasikan UMK 2017

Sejumlah buruh saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu terkait penetapan UMK 2017. (Muhammad Choirul)
Sejumlah buruh saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu terkait penetapan UMK 2017. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang segera menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 Kota Malang. Besaran Rp 2.272.167 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo, dalam waktu dekat diinformasikan secara resmi kepada para pengusaha dan organisasi buruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Kasiadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sosialisasi dari pemerintah provinsi. Terkait nominal yang sudah ditetapkan, menurutnya perusahaan semestinya tidak mengajukan penangguhan UMK.

Hal ini disebabkan perubahan yang ada tidak terlalu signifikan. Kenaikan UMK 2016 bisa dijadikan acuan, mengingat presentase kenaikan yang lebih besar. Saat itu, tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan.

“Sekarang kenaikannya cukup ringan, mestinya juga tidak ada pengajuan penangguhan. Saya berharap semua perusahaan menerapkan UMK 2017 nantinya,” papar Kasiadi.

Terlepas dari itu, syarat mengajukan penangguhan juga cukup berat. Kasiadi menyebut, harus ada kesepakatan antara dua pihak, yakni pengusaha dan buruh. Selain itu, perusahaan juga harus menunjukkan bukti neraca kerugian perusahaan dua tahun terakhir, yang diitung akuntan publik independen.

“Yang perlu diperhatikan juga, seluruh syarat administrasi juga harus terpenuhi,” pungkasnya.