Disnaker Sesalkan PB Karyawan dan Perusahaan

Kasi Norma Keselamatan Kerja, Disnaker Kabupaten Malang, M Charuly.(Miski)

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menyesalkan adanya Persetujuan Bersama (PB) yang dibuat antara Mulyadi dengan PT Bina Sentosa (Topas) Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasi Norma Keselamatan Kerja, M Chairuly, menyebutkan dalam PB tercantum pemberian gaji setiap bulannya mulai 100 sampai penerimaan gaji 75 persen.

“Gak ada pemberitahuan kepada kami, kalau lapor kami pasti tidak boleh,” kata dia.

Pihaknya tidak peduli adanya PB dan tetap melanjutkan proses penyelidikan sampai tuntas. Sebab, Disnaker telah mengupayakan yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Proses kami belum selesai, kami terus melakukan penyelidikan,” tegas Chairuly.

Dikatakan, Disnaker berkewajiban menentukan lama masa kerja korban. Sebab, hal itu berpengaruh pada pemberian tunjangan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Uang pesangon dan tunjangan lain tidak bisa diproses bila belum ada kepastian secara administrasi. Kami punya kewenangan menentukannya,” papar dia.-