Disnaker Masih Selidiki Kasus Karyawan PT Topad

Kasi Norma Keselamatan Kerja, Disnaker, M Chairuly

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang masih menyelidiki kasus karyawan PT Bina Sentosa (Topas), Karangploso, Mulyadi yang mengalami kecelakaan kerja.

Kasi Norma Keselamatan Kerja Disnaker, M Chairuly, mengatakan, pihaknya terus mencari informasi terkait kasus itu karena ada perbedaan informasi.

“Korban baru melapor 10 September, padahal kejadiannya 20 Januari lalu,” kata dia, beberapa menit lalu.

Pihaknya mempertanyakan kenapa pihak korban maupun PT TOPAS tidak langsung melaporkan setelah kejadian kecelakaan kerja. Perusahaan pun tidak mengikutkan Jamsostek (sekarang BPJS) korban.

Disnaker mendapat keterangan perusahaan, jika korban tidak bisa menyetorkan KTP dan KK untuk persyaratan pengurusan BPJS.

Keterangan lain yang perlu kejelasan, soal pengakuan korban sudah 4 tahun bekerja, sementara perusahaan menyebut baru 2 tahun kerja. ”Juga tidak ada slip gaji, dan tidak ada nota kesepakatan kerja,” ungkapnya.

Pihaknya sudah mendesak perusahaan agar supaya mengobati terlebih dahulu, hingga proses penyelidikan selesai dan perusahaan siap mengobati sampai sembuh.

“Maling saja masuk komplek perusahaan dan terjadi kecelakaan saja wajib dibiayai sama perusahaan, apalagi karyawannya sendiri,” papar dia.

Dikatakan, pihak perusahaan sudah mendatangi rumah korban dan menampung keluhan.

“Korban minta dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai UU 392 tentang Jamsostek yakni tidak diberikan dalam bentuk uang, kecuali jaminan hari tua (JHT),” jelasnya.