Disnaker Kabupaten Malang Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal

Suasana Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2019. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang, Kamis (14/3).

Di kesempatan ini, Plt Bupati Malang, HM Sanusi mengapresiasi kerja keras Disnaker Kabupaten Malang, sebab dapat menekan angka PMI ilegal dari Kabupaten Malang yang terendah di Jawa Timur dengan angka di bawah 10 jiwa.

“Ada datanya dari Jawa Timur. Kami terkecil, dengan kurang dari 10 orang,” ungkapnya.

Plt Wakil Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

Sanusi menjelaskan, walau saat ini Disnaker Kabupaten Malang hanya bisa sebatas memberikan pencegahan dan perlindungan hanya di wilayahnya sendiri secara terbatas. Namun, untuk perlindungan di luar negeri tetap menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa desak agen penyalur di daerah agar menyalurkan dengan sesuai prosedur. Disnaker di daerah terbatas, kesulitan lintas negara. Itu kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sanusi terus mengimbau agar menghindari menjadi PMI ilegal. Karena jika terjadi masalah di negara tujuan, pemerintah di dalam negeri tak bisa berbuat banyak, sebab keberangkatannya tidak tercatat secara resmi di negara.

“Jika ilegal, kami tidak bisa berbuat apa-apa, tidak ada catatan. Kalau legal, beda lagi, kami bisa melakukan berbagai upaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, berdasarkan data dari BNP2TKI, per 14 Januari 2019, Provinsi Jawa Timur merupakan pengirim PMI terbanyak di Indonesia, pada tahun 2018 lalu. Jatim menduduki urutan pertama. Jumlahnya mencapai 60.714 jiwa.

“Secara nasional, Kabupaten Malang menduduki peringkat 10 dengan jumlah pengiriman PMI mencapai 6.987 orang, untuk urutan pertama diduduki Indramayu dengan jumlah 21.045. Sementara posisi kedua dan ketiga berturut-turut ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumlahnya sebanyak 56.400 dan 54.700 jiwa,” ungkapnya.

Namun, lanjut Yoyok, jika berdasarkan data dari UPT Peayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang menduduki urutan ketiga secara provinsi pengiriman jumlah PMI, dengan jumlah 8.839 jiwa. Pada urutan pertama dan kedua ditempati oleh Ponorogo dan Kabupaten Blitar, dengan jumlah masing-masing 10.043 dan 9.189.

“Terkait dengan pengerahan PMI asal Kabupaten Malang, dalam satu hari, Dinas Tenaga Kerja melayani setidaknya 20 orang calon PMI. Setiap satu bulan, tidak kurang dari 400 orang kami layani di ruangan yang dipersiapkan khusus untuk meningkatkan layanan publik mengenai pengurusan keberangkatan PMI,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, hingga Januari 2019, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, mencatat ada sebanyak 17 PMI yang meninggal dunia, kebanyakan dikarenakan sakit. Dari belasan PMI yang meninggal dunia tersebut, tiga diantaranya merupakan PMI non prosedural alias ilegal.

“Kami berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pemberangkatan PMI ilegal. Tidak ada angka pasti berapa jumlah tenaga non prosedural, hanya Tuhan yang tahu,” tegasnya.

Yoyok menyebut, salah satu masalah yang dihadapi oleh PMI sehingga terjadi pengiriman pekerja ilegal adalah minimnya informasi yang didapatkan oleh calon PMI. Maka dari itu, lanjut dia, di forum ini juga dihadirkan narasumber yang kompeten. Harapannya, memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

“Kami harap, dengan kegiatan yang rutin digelar ini, mampu memberikan pengetahuan bagi masyarakat, khususnya calon PMI. Agar mereka tidak terjerumus dalam pemberantasan non prosedural,” pungkasnya.(Der/Aka)