Disetubuhi Dua Kali, Kondisi Korban di Bawah Umur Alami Trauma

Polisi bersama pelaku dan barang bukti yang diamankan. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku dan barang bukti yang diamankan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus pencabulan yang dilakukan RFS (20) kepada pacarnya PS yang masih berusia 16 tahun terus didalami Polres Malang Kota. Apalagi korban saat ini masih mengalami trauma.

“Korban masih trauma, sekarang terus didampingi keluarganya. Korban anaknya pendiam,” kata Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto, Kamis (22/11).

Betapa tidak, berdasar penyelidikan polisi, korban mengalami persetubuhan dengan pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu (14/11) sekitar pukul 04.00 WIB dan kedua berjarak setengah jam.

Pelaku mengancam memutuskan hubungan dengan korban apabila menolak disetubuhi. Padahal keduanya baru berpacaran selama empat jam.

Korban dijemput pelaku pada Selasa (13/11) pukul 19.00 WIB di rumahnya Jalan Terong, Bumiayu, Kedung Kandang menuju rumah pelaku di Jalan Santoso, Cemorokandang. Ia sebenarnya tak sendiri, ada tiga orang teman lain yang ikut ke rumah RFS dan melanjutkan nongkrong di sebuah warung kopi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan pemuda itu pulang ke rumah pelaku RFS dan tidur di kamar masing-masing. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku membangunkan korban dan diajak bersetubuh.

“Saat itu kondisi rumah pelaku memang sepi, orangtuanya tidak ada di rumah,” lanjut Bambang.

Setelah itu pagi harinya korban diantar pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap RFS pada Kamis (15/11).

“Kami juga mengamankan celana dan baju korban saat disetubuhi sebagai barang bukti. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Bambang.(Der/Aka)