Dirjen Otoda Kemendagri Beri Dua Pesan Penting ke ASN Pemkot Malang

Kunjungan Dirjen Otoda Kemendagri ke Pemkot Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si berkunjung ke Kota Malang, Jumat (14/7).

Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan penguatan bagi jajaran ASN terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi serta netralitas ASN.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso menerima kunjungan yang merupakan kegiatan kolaborasi antara Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang dengan Ditjen Otoda Kemendagri.

Baca Juga: Program MMD UB Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Simoketawang

3.912 WNI Pindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Kebijakan Global Talent Visa

Erik mengatakan, kunjungan ini sangat spesial karena evaluasi dipimpin langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini disebutkan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun negara. Karenanya, reformasi birokrasi menjadi salah satu kunci untuk melahirkan pemerintahan yang mampu membawa perubahan nyata.

Perbaikan akuntabilitas kinerja, peningkatan SDM, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus yang terus dibenahi untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang semakin profesional. Terlebih menjelang tahun politik pada 2024, ASN diharuskan untuk senantiasa menjaga netralitasnya.

“Tentu Pemerintah Kota Malang juga berkomitmen melakukan upaya reformasi birokrasi, dengan membangun budaya kerja dalam membentuk birokrasi yang lebih baik. Termasuk evaluasi yang terselenggara pada hari ini; yang diharapkan dapat menjadi sebuah upaya untuk mengetahui keefektifan dan keefisienan dari pelaksanaan pemerintahan, reformasi birokrasi dan netralitas ASN Kota Malang,” ucap Sekda Erik.

Tak lupa Sekda Erik juga berpesan kepada jajaran ASN Kota Malang untuk terus menjaga netralitasnya di tengah situasi politik yang semakin hangat jelang Pemilu 2024 mendatang. Sekda Erik meminta agar ASN Pemkot Malang harus bebas segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Karena dengan sikap ASN yang netral akan mendorong profesionalitas birokrasi Pemkot Malang semakin kuat.

“ASN harus menjadi penyelenggara negara dan penyelenggara pelayanan publik yang netral. Sehingga suara ASN tetap terwadahi namun tidak boleh ASN terkooptasi atau terafiliasi pada suatu pilihan tertentu apalagi dengan menggunakan fasilitas negara,” pesannya.

Sementara itu, Dirjen Otoda Kemendagri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, dalam paparannya menyampaikan keharusan ASN dalam menjaga netralitasnya jelang tahun politik pada 2024 mendatang. Dua poin yang ia ingatkan adalah pentingnya ASN untuk tidak menyalahgunakan kewewnangannya serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan kontestasi.

“Saat ini tahun politik telah dimulai, menyampaikan arahan Pak Menteri untuk diminta betul-betul menjadi ASN yang netral. Kita sebagai ASN diamanahkan kewenangan, maka dari itu jangan disalahgunakan kewenangan yang telah diberikan negara untuk kepentingan-kepentingan kontestasi. Bapak Ibu sebagai ASN dititipkan fasilitas negara, ada mobil, bangunan, dan sebagainya. Sama, jangan salahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan-kepentingan kontestasi,” paparnya.

Terakhir, ia juga mengapresiasi kineja ASN Pemerintah Kota Malang serta mengajaknya untuk terus memberikan berbagai perubahan positif demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kota Malang ini adalah Kota yang hebat, tentunya perlu didukung oleh ASN yang hebat. Maka saya minta, kalau ingin Kota Malang ini menjadi luar biasa maka ASN nya jangan bekerja biasa-biasa saja. Siapa lagi yang akan membuat perubahan di republik ini kalau bukan kita. Bapak Ibu ASN diamanati oleh negara untuk memberikan perubahan ini, mari kita lakukan mulai dari diri sendiri,” pungkas Dirjen Akmal Malik.

Turut hadir pada kegiatan ini; Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD), Ditjen Otoda Dra. Imelda, M.AP, Tenaga Ahli, Ditjen Otoda, Dr. Emeralda Ayu Kusuma, S.Sos, serta Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemerintah Kota Malang, Tabrani, SH, M.Hum.(der)