3.912 WNI Pindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Kebijakan Global Talent Visa

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Istimewa)

MALANGVOICE – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim berpendapat mengenai tren WNI yang berpindah kewarganegaraan, misalnya menjadi WN Singapura.

Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Silmy Karim, Senin (10/07).

Baca Juga: Kliennya Dirugikan Rp30 Miliar, Firma Hukum Yayan Riyanto Gugat Putri Zulhas dan Tiga Orang Lain

Dua Maling HP Langsung Bebas Usai Jalani Program RJ di Kejari Kota Malang

Dikatakan Silmy, fenomena itu sah-sah saja asal dilakukan secara legal. Karena itu Imigrasi mengeluarkan kebijakan strategi Global Talent Visa.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih
baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.

Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain:
1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5
yang dibuktikan dengan ijazah; atau
2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur
dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan
diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy.(der)