Dua Maling HP Langsung Bebas Usai Jalani Program RJ di Kejari Kota Malang

RJ di Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan program Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka pencurian HP.

Kedua tersangka itu langsung dinyatakan bebas pada Kamis (13/7). Mereka adalah Icksan Sabili (29) dan Achmad Jaelani (21).

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan, bebasnya dua tersangka ini sudah melalui tahapan. Termasuk mendatangkan korban yang mengaku sudah memaafkan perbuatan para tersangka.

Baca Juga: Samsung Experience Store Buka Gerai Baru, Usung Tema Outdoor

Mengenang Ketangguhan Pesawat Buatan Uni Soviet, Skatek 022 Rawat Monumen MiG-17 Fresco

“Mereka bisa langsung bebas dengan syarat dan tanpa syarat, Intinya semua dari korban apakah memaafkan atau tidak,” kata Edy usai memimpin langsung RJ di Kejari Kota Malang.

Adapun syarat dan ketentuan tersangka bisa mengikuti program RJ ini antara lain terancam pidana kurang dari 5 tahun, dan ada permohonan maaf dari korban serta pengembalian barang bukti.

“Alhamdulillah tadi kedua belah pihak, terutama korban saling memaafkan dan barang bukti sudah dikembalikan,” lanjutnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Icksan ditangkap usai mengambil HP di sebuah yayasan pendidikan saat jaga malam. Diketahui Icksa. Merupakan satpam di yayasan tersebut.

Sementara Achmad Jaelani dibekuk polisi usai beraksi seusai Salat Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4) lalu. Jaelani saat itu yang pulang dari Salat Idul Fitri, melihat pintu belakang rumah korbannya bernama Mardiana terbuka.

Selain HP, ia juga mengambil uang korban senilai Rp200 ribu.

“Kedua kasus ini selesai melalui RJ. Dari 18 RJ di Kejari Kota Malang ini semua datang dari inisiatif para korban,” tutupnya.(der)